
Pasaman, Kabarterdepan.com – Menanggapi sorotan publik atas rendahnya tingkat kehadiran sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasaman dalam forum-forum resmi, Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng, praktisi keinsinyuran sekaligus Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Riau, menyampaikan usulan strategis berupa penerapan sistem absensi online terbuka yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, kehadiran dalam sidang bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan representasi nyata dari integritas wakil rakyat.
Dalam pernyataannya, Ulul menekankan bahwa demokrasi lokal yang sehat hanya dapat tumbuh jika didukung oleh tata kelola kelembagaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Sistem absensi yang terbuka akan menjadi instrumen awal untuk membangun kepercayaan konstituen, sekaligus menjadi dasar evaluasi objektif terhadap kualitas partisipasi legislator dalam proses legislasi dan pengawasan.
Ia mengusulkan agar sistem ini ditayangkan secara real-time melalui situs resmi DPRD, lengkap dengan validasi biometrik seperti fingerprint atau face recognition, guna menjamin keabsahan data. Menurutnya, digitalisasi kehadiran adalah bentuk konkrit dari modernisasi birokrasi legislatif yang selaras dengan semangat reformasi institusional.
“Kehadiran anggota dewan dalam rapat bukan sekadar kewajiban administratif, tapi wujud nyata dari kesungguhan mewakili rakyat,” ujar Ulul.
Ia menambahkan bahwa krisis kepercayaan publik terhadap lembaga politik tidak akan selesai dengan narasi belaka, melainkan dengan keberanian membuka diri terhadap pengawasan rakyat.
Dalam perspektifnya, keterbukaan data bukanlah ancaman, melainkan kebutuhan struktural dalam ekosistem demokrasi yang partisipatif.
“Jika kita ingin membangun kepercayaan publik, maka langkah pertama adalah membuka data. Rakyat berhak tahu siapa yang hadir, siapa yang bekerja,” katanya.
Ulul menyebut usulan ini lahir dari dorongan moral, bukan tekanan institusional. Baginya, reformasi sederhana semacam ini bisa menjadi katalisator perbaikan besar dalam budaya kerja legislatif. Ia menyebut bahwa ini adalah bagian dari kontribusi warga yang memiliki concern terhadap keberfungsian demokrasi lokal.
“Usulan absensi online terbuka ini bukan bentuk tekanan, tapi panggilan moral agar lembaga legislatif kita tumbuh bersama semangat Pasaman Bangkit,” tegasnya.
Dengan latar belakang teknokratik dan pengalaman memimpin asosiasi profesi keinsinyuran, Ulul menilai sudah saatnya lembaga publik di daerah mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan berbasis data. Menurutnya, keberanian membuka kehadiran adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan rakyat itu sendiri.
Ia berharap, usulan ini dapat menjadi refleksi kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan di DPRD Pasaman agar menjadikan transparansi sebagai fondasi kerja, bukan sekadar jargon politik. Karena di tengah era keterbukaan informasi dan tuntutan publik yang semakin rasional, kepercayaan hanya dapat dibangun di atas landasan yang nyata dan terukur. (FajarPR)
