
Sleman, KabarTerdepan.com – Guru Besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan sikap kritis terhadap penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada masa Presiden AS Donald Trump.
Perjanjian tersebut dinilai mengandung sejumlah persoalan konstitusional serta berpotensi membebani kedaulatan Indonesia.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan luar negeri yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional.
“Kami menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Ia juga menyerukan agar pemerintah meninjau ulang substansi perjanjian tersebut. “Kami meminta segenap perumus kebijakan untuk mencermati kembali isi dari perjanjian ART, dan secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri membantu pemerintah melakukan koreksi agar tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.
Menurut Baiquni, proses penandatanganan ART dinilai tidak melalui mekanisme konsultasi dengan DPR dan tidak disahkan melalui undang-undang.
“Proses ini patut diduga melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 10, UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84, serta merujuk pada Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018,” jelasnya.
Dari sisi substansi, UGM menilai isi perjanjian bersifat asimetris dan lebih menguntungkan Amerika Serikat.
“Manfaat terbesar diperoleh oleh USA, sedangkan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat,” ungkap Baiquni.
Ia menambahkan, konsekuensi ART akan memaksa pemerintah mengamandemen puluhan regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan lembaga teknis, bahkan menyusun aturan-aturan baru.
“Diperlukan sumber daya besar, baik finansial, waktu, maupun tenaga. Konsekuensi lainnya dari ART adalah beban ekonomi dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” terangnya.
Para akademisi UGM juga mengkritisi klausul yang dinilai berisiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.
“Isi ART mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meskipun kebijakan tersebut belum ada, termasuk potensi penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA dan transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga,” paparnya.
Karena itu, UGM mendorong dilakukan kajian mendalam berbasis evidence-based policy. “Diperlukan kajian seksama dan lintas disiplin terkait butir-butir kesepakatan ART serta dampaknya terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia,” katanya.
Baiquni menyebut setidaknya terdapat delapan materi perjanjian yang diduga bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945.
“Kami menghimbau para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisipliner dan menyebarluaskan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.
UGM juga mendesak pemerintah mengambil keputusan secara bijaksana. “Apabila ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau membatalkan pelaksanaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut murni akademis.
“Sikap kritis civitas akademika UGM ini adalah sikap murni akademis, bukan karena kepentingan apa pun. Ke depan akan kami tindak lanjuti melalui forum-forum kajian ilmiah untuk disampaikan kepada pemerintah,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
