UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano, Sanksi Berat Menanti 

Avatar of Redaksi
IMG 20250604 WA0017
Gedung Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. (Humas UGM for kabarterdepan.com) 

Sleman, kabarterdepan.com –– Status kemahasiswaan Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) dinonaktifkan sementara waktu oleh pihak kampus.

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya Chtistiano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan sesama mahasiswa UGM lainya, Argo Ericko Achfandi dari Fakultas Hukum (FH).

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia, Selasa (3/6/2025), di Kampus UGM.

Selain dinonaktifkan sementara waktu, UGM disebut juga akan memberikan sanksi akademik kepada Christiano.

Kampus sendiri telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB yang mengacu kepada Surat Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Selain itu tergabung juga Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. “Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara  proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Ova meminta agar Tim bekerja cepat dalam melihat potensi pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa sehingga bisa ditentukan hukuman apa yang akan diberikan.

Tim Komite Etik ini menurut Rektor akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.

Ova menyampaikan bahwa status penonaktifan mahasiswa Christiano sudah dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Rektor, sebenarnya sudah dilakukan oleh Pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka secara langsung.

“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya hingga izin KKN (Kuliah Kerja Nyata) juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pihaknya juga mendorong agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan proses hukum melalui penyidikan di Polresta Sleman dengan adil dan transparan.

Sebelumnya, FH UGM  telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo dalam mendapatkan pendampingan yang layak dan menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, Ova mendoakan agar Argo mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan dan mengenangnya sebagai sosok yang memiliki semangat.

“Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page