Uang Sejumlah Rp 641 Juta dari Kasus Lapen Telah Diamankan Kejari Sampang

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Kejari Sampang
Kepala Kejari Sampang, Fadilah, menunjukkan bukti setoran BB ke Bank BRI (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, Kabarterdepan.com — Penanganan dugaan korupsi proyek lapen di Kabupaten Sampang resmi memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya berada di Polda, berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), sebelum akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II.

Proyek senilai Rp12 miliar bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.905.212.897,42.

Kajari Sampang, Fadila, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kerugian negara harus dipulihkan dan para pelaku akan kami tuntut dengan hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera,” ujarnya, saat dikonfirmasi media, Rabu (19/11/2025).

Penyidik Kejari Sampang

Penyidik Kejari Sampang telah mengamankan dokumen kontrak serta uang tunai Rp641.400.000 dari sejumlah pihak.

Kinerja Kejari sampang. (Kejaksaan.go.id)
Kinerja Kejari Sampang. (Kejaksaan.go.id)

Meski demikian, publik tetap mempertanyakan apakah dana tersebut merupakan total uang yang berhasil diselamatkan, atau hanya sebagian kecil dari jumlah kerugian negara.

“Kami terus mendalami ke mana aliran dana mengalir. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegasnya.

Empat Tersangka Kasus Lapen Kejari Sampang

Empat tersangka resmi ditetapkan dalam kasus ini. Inisial MH sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sampang, Inisial AZM sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Inisial SIS alias Yayan sebagai Broker, Inisial KU sebagai direktur CV rekanan.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi dana PEN senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.

Kasus lapen Sampang menjadi barometer penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel, tanpa adanya perlakuan khusus kepada siapapun.

“Kami menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan. Publik berhak tahu perkembangan perkara, dan kami akan memastikan tidak ada yang bermain-main dalam penanganan kasus ini,” tegasnya. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page