Transparansi Proyek Pembangunan RSUD dr Soekandar Mojosari Dipertanyakan

Avatar of Redaksi
RSUD dr. Soekandar Mojosari tampak dari depan. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
RSUD dr. Soekandar Mojosari tampak dari depan. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Proyek Pembangunan RSUD Prof dr Soekandar Mojosari yang dimulai awal April 2024 dipertanyakan karena tak menampilkan plang papan nama proyek, yang berawal dari pemusnahan gedung aset daerah.

Menurut narasumber dari salah satu LSM inisial AA, ada kegiatan proyek pengerjaan yang tak jelas atau bermasalah yang dilakukan RSUD dr. Soekandar Mojosari. Menurutnya kegiatan proyek tersebut meliputi pembongkaran gedung, pengurukan, dan juga mendatangkan alat berat yang mulai dikerjakan awal bulan april 2024.

“Saya tak melihat satu pun papan nama dan informasi terkait pekerjaan tersebut dari awal bulan april,” ungkapnya.

Menurutnya, pantauan di lokasi yang awalnya ada gedung, setelah itu rata dan menjadi lahan parkir. Menurut informasi yang dihimpunnya Gedung tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Mojokerto.

Sementara itu, Trio Handoko, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD dr. Soekandar Mojosari mengatakan dalam menjalankan kegiatan pembongkaran dan pemusnahan aset gedung RSUD dr Soekandar sudah mengantongi izin dari Bupati pada tahun 2023.

“Berdasar persetujuan dari Bupati Mojokerto, dengan nomor surat 028/146/416-203.4/2023 tertanggal 2 Pebruari 2023 kami berani lakukan pembongkaran gedung tersebut,” jelasnya di kantor RSUD dr. Soekandar Senin (15/7/2024).

 

Disinggung perihal tidak adanya papan informasi dan ketidak sesuaian mekanisme kegiatan proyek tersebut, lanjut Trio, ia menjelaskan karena mendesak akan diselenggarakannya acara HUT RSUD dr Soekandar pada tanggal 28 April 2024 yang akan dihadiri Bupati Mojokerto.

“Perlu tempat yang luas untuk kegiatan HUT RSUD waktu itu mas,” imbuhnya.

Terkait pagu anggaran dan jenis kegiatan proyek tersebut Trio belum bisa menjelaskan, pantauan kabarterdepan di lokasi sampai berita ini ditulis tidak terlihat papan informasi kegiatan proyek tersebut.

Sementara itu, Kasubid Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Rachmad Suyanto menjelaskan bahwa memang sudah ada persetujuan pembongkaran gedung RSUD dr. Soekandar dari Bupati Mojokerto tahun lalu, tapi sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari kegiatan tersebut.

“Kita sampai sekarang belum menerima rekonsiliasi terkait pembongkaran aset gedung tersebut,” tegasnya.

“Entah menunggu proses apa yang belum selesai, yang jelas pengguna aset (OPD RSUD dr Soekandar) diwajibkan melaporkan terkait kegiatan tersebut,” imbuhnya. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page