Tragis Penganiayaan Bocah 10 Tahun, Tidur di Kandang Ayam Kondisi Kaki Patah

Avatar of Redaksi
IMG 20250131 WA0058
Menyayat Hati Kisah Bocah Perempuan Umur 10 Tahun di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. Selain Disiksa Secara Fisik Oleh Keluarga Dekatnya Terungkap Juga Dia Diperlakukan Tidak Manusiawi (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Nias Selatan, Kabarterdepan.com – Kejadian yang viral di media sosial pada 26 Januari 2025, sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Lider Giawa menjadi viral di media sosial.

Video tersebut mengungkapkan bahwa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami kelumpuhan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh keluarganya.

Dalam video tersebut, tampak puluhan warga mengerumuni rumah korban, sementara sejumlah anggota kepolisian terlihat membawa dua pria yang diduga merupakan paman dan kerabat korban menuju mobil polisi.

Selain itu, dalam video lainnya, terlihat kondisi bocah malang tersebut berada di sebuah puskesmas.

Kondisi fisiknya tampak memprihatinkan, terutama pada bagian kaki yang diduga patah, sehingga membuatnya tidak bisa beraktivitas secara normal.

Kejadian ini kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah video tersebut viral.

Tindakan Kepolisian dan Penyelidikan

Setelah video viral tersebut menarik perhatian publik, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, segera mengambil tindakan dengan menjemput bocah tersebut untuk dibawa ke rumah sakit.

Tujuannya adalah untuk memberikan perawatan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental bocah tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keluarga korban dan pihak-pihak terkait.

“Sudah ada satu tersangka inisial D. Perempuan, iya [tante korban],” ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Rabu (29/01).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka yang berinisial D, yang ternyata adalah tante dari korban.

Penetapan ini didasarkan pada pengakuan korban serta hasil visum luar tubuh yang ditemukan pada bagian tangan korban.

AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada satu tersangka, proses penyelidikan masih berlangsung, dan ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Tersangka dan Status Hukum

AKBP Ferry Mulyana Sunarya menjelaskan bahwa, berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum, D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tante korban tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah berinisial N.

Ferry juga mengungkapkan bahwa dalam tahap ini penyelidikan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai bentuk penganiayaan yang terjadi.

Dijelaskannya pula bahwa selain D, kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan ini.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang, terdiri dari tiga terlapor dan lima saksi, termasuk kepala desa setempat.

Proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan bukti-bukti yang cukup guna menuntut para pelaku.

Latar Belakang Korban dan Keluarga

Dalam penjelasannya, Kapolres Ferry mengungkapkan latar belakang keluarga korban.

Bocah perempuan tersebut diketahui telah tinggal bersama kakeknya sejak usia tiga tahun. Hal ini dikarenakan kedua orang tua korban telah bercerai dan pergi merantau ke tempat yang berbeda.

Ayah korban diketahui pergi ke Aceh, sementara ibunya merantau ke Medan. Namun, tidak diketahui secara pasti keberadaan mereka saat ini.

Yang lebih memprihatinkan adalah kondisi administrasi korban.

Korban tidak memiliki akta kelahiran dan tidak terdaftar dalam kartu keluarga kakeknya.

Setelah dititipkan kepada kakeknya, bocah tersebut kemudian dipindahkan dan tinggal bersama paman dan tantenya di Kabupaten Nias Selatan.

Fakta ini menambah kesulitan dalam proses penyelidikan karena terbatasnya data administrasi yang dapat membantu pihak kepolisian.

“Kemudian kita periksa juga di kartu keluarga, tidak ada di kartu keluarga. Bahkan [tidak ada] akta kelahirannya,” ungkap Ferry.

Imbauan Kepolisian dan Proses Hukum

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, mengimbau kepada masyarakat agar bersabar menunggu hasil penyidikan dan tidak membuat tuduhan atau kesimpulan prematur tanpa adanya bukti yang jelas.

Proses hukum harus berjalan dengan landasan hukum yang kuat, dan warga diingatkan untuk tidak ikut campur atau menduga-duga hal-hal yang belum terbukti.

Ferry juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan, dan setiap langkah harus diambil berdasarkan pembuktian yang sah.

Penyidikan lebih lanjut akan menentukan apakah lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, serta jenis hukuman yang akan diterima oleh pelaku.

Kondisi Bocah dan Pemulihan Psikologis

Saat ini, bocah perempuan yang menjadi korban penganiayaan sedang menjalani perawatan medis dan pemulihan psikologis di rumah sakit.

Pihak kepolisian memastikan bahwa bocah tersebut akan mendapatkan pendampingan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi mentalnya yang kemungkinan terganggu akibat trauma yang dialaminya.

Polisi juga berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan bocah tersebut selama proses hukum berlangsung.

Kasus penganiayaan yang menimpa bocah perempuan berusia 10 tahun ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak menghakimi tanpa adanya bukti yang sah.

Di sisi lain, pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page