Bekasi  

Mengenal TPST Bantar Gebang, Gunung Sampah Raksasa di Bekasi

Avatar of Jurnalis: Cak Rawi
TPST Bantar Gebang
“Gunung sampah” di TPST Bantar Gebang Bekasi. (Wikipedia)

Bekasi, kabarterdepan.com – TPST Bantar Gebang Bekasi, nama yang tak asing lagi di telinga warga Jakarta dan Bekasi, adalah sebuah episentrum dari masalah persampahan metropolitan yang tak kunjung usai.

Kawasan seluas lebih dari 100 hektare ini telah bertransformasi menjadi “gunung” yang terdiri dari jutaan ton limbah, menyajikan panorama yang mencengangkan sekaligus memprihatinkan.

Apa itu TPST Bantar Gebang?

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk menggarisbawahi secara jelas terminologi yang digunakan. Apa singkatan dari TPST? TPST adalah singkatan dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.

Konsep ini berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hanya berfungsi sebagai lokasi penimbunan.

Dalam idealnya, TPST berupaya mengintegrasikan proses pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah, meskipun realitas di lapangan sering kali menghadapi tantangan berat.

TPST Bantar Gebang Bekasi terletak di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lokasinya yang strategis menjadikannya solusi akhir bagi tumpukan sampah harian dari Ibu Kota.

Lahan ini telah beroperasi sejak tahun 1989, dan dari waktu ke waktu, tantangan yang dihadapi semakin masif seiring dengan laju pertumbuhan penduduk di Jakarta.

TPA Bantar Gebang Milik Siapa?

Pertanyaan mendasar yang kerap muncul adalah, TPA Bantar Gebang milik siapa? Secara administratif, TPST Bantar Gebang memang berlokasi di wilayah Kota Bekasi. Namun, secara operasional dan kepemilikan, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Hal ini didasari oleh perjanjian kerja sama yang telah berlangsung lama, mengingat sekitar 95% hingga 98% sampah yang masuk ke Bantar Gebang berasal dari DKI Jakarta. Pemerintah Kota Bekasi sendiri hanya bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, sementara TPST Bantar Gebang menjadi tumpuan utama penanganan sampah Jakarta.

Kontrak kerja sama ini sering kali menjadi subjek diskusi politik dan anggaran, terutama terkait Dana Kompensasi Bau (DKP) atau yang sering disebut “Uang Bau” bagi warga sekitar yang terdampak.

Berapa Ton Sampah di Bantargebang?

Volume sampah yang masuk ke Bantar Gebang benar-benar mencengangkan. Data menunjukkan bahwa setiap hari, Ibu Kota mengirimkan rata-rata 7.000 hingga 7.800 ton sampah ke lokasi ini.

Jumlah ini, jika ditumpuk terus-menerus selama puluhan tahun, telah menciptakan gunungan sampah dengan ketinggian yang setara gedung 40 hingga 60 lantai, bahkan diperkirakan telah mencapai 55 juta ton secara total.

Berapa ton sampah di Bantargebang? Angka harian yang fantastis tersebut secara perlahan namun pasti telah membawa TPST ini menuju kondisi over capacity yang kritis. Berbagai upaya darurat dan solusi jangka panjang pun didorong untuk mengurangi tekanan masif pada lahan yang semakin menipis.

Ancaman kapasitas penuh mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi yang lebih progresif, beranjak dari sekadar penimbunan (landfilling) menuju pengolahan sampah yang terintegrasi. Salah satu langkah terdepan adalah pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant dan inisiasi program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

RDF Plant adalah teknologi yang mengolah sampah menjadi bahan bakar padat alternatif, sebuah langkah signifikan dalam mengurangi volume sampah yang harus ditimbun. Selain itu, konsep landfill mining juga diujicobakan, yang merupakan upaya “menambang” kembali sampah lama untuk diproses dan mengurangi ketinggian gunungan sampah.

Namun, solusi yang paling fundamental dan berkelanjutan harus kembali ke akarnya: pengurangan dan pemilahan sampah di sumber.

Inisiatif seperti Bank Sampah dan pembangunan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat Rukun Warga (RW) menjadi kunci untuk meringankan beban kolosal yang dipikul oleh TPST Bantar Gebang.

Kolaborasi aktif antara pemerintah, pihak swasta, dan partisipasi sadar dari masyarakat adalah prasyarat mutlak untuk mengubah narasi dari “gunung sampah” menjadi “pabrik energi” atau bahkan, seperti impian yang pernah disinggung, sebuah ruang terbuka hijau.(*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page