Tower BTS XL di Cianjur Dibangun Tanpa Izin Resmi, Pemkab Diminta Klarifikasi

Tower BTS XL di Cianjur Dibangun Tanpa Izin Resmi, Pemkab Diminta Klarifikasi
Tower BTS XL di Cianjur Dibangun Tanpa Izin Resmi, Pemkab Diminta Klarifikasi

Cianjur, Kabarterdepan.com – Pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT XL Axiata Tbk di Kampung Cibening, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Belum Ada Izin Masuk ke Pemkab Cianjur

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga saat ini belum terdapat permohonan izin resmi yang masuk ke instansi terkait di lingkungan Pemkab Cianjur. Meski demikian, konstruksi tower untuk jaringan XL tersebut sudah berdiri dan disebut hampir rampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Suferi Faizal, memastikan belum ada pengajuan izin yang tercatat di kantornya.

“Sudah kami cek kemarin, belum ada permohonan izin masuk ke DPMPTSP Cianjur. Coba tanyakan ke Perkim,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Satpol PP Cianjur Tertibkan PKL di Bomero Citywalk Jelang Ramadan, Pedagang Minta Solusi Relokasi

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya terkait kelengkapan administrasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut, mengingat setiap pembangunan tower BTS wajib memenuhi ketentuan perizinan daerah serta aspek tata ruang dan lingkungan.

Sementara itu, salah seorang warga setempat berinisial FK (22) mengaku pembangunan tower tersebut telah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Namun, persetujuan itu sebatas kesepakatan kompensasi.

“Warga diberi kompensasi Rp40 ribu per kartu keluarga, ada juga yang Rp25 ribu tergantung jarak dari lokasi tower,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

FK mengaku warga tidak mengetahui secara pasti apakah pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Ia menyebut masyarakat hanya dimintai persetujuan oleh pihak pelaksana proyek tanpa penjelasan lebih lanjut terkait dampak lingkungan maupun kesehatan.

“Terkait izin dari pemerintah daerah, kami masyarakat tidak tahu itu sudah ada izinnya atau belum. Sekarang pembangunannya sudah hampir selesai,” katanya.

Menurutnya, warga juga tidak mendapat sosialisasi mengenai potensi dampak radiasi atau dampak lingkungan lainnya dari keberadaan tower BTS tersebut.

“Kami masyarakat awam. Soal dampak radiasi atau dampak bagi kesehatan, kami tidak tahu. Pihak yang punya tower hanya minta izin ke warga dan memberi kompensasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagian besar warga tidak memahami aspek perizinan maupun kajian lingkungan yang semestinya dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

Saat dikunjungi ke lokasi pembangunan, tidak terlihat perwakilan manajemen perusahaan. Di lokasi hanya terdapat pekerja bangunan.

“Kami di sini semua pekerja. Mandor saja tidak ada, apalagi pihak yang punya tower, jarang ke sini,” ungkap salah seorang pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak **PT XL Axiata Tbk** belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan tower BTS tersebut.

Pemkab Cianjur diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pengawasan guna memastikan seluruh proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk aspek perizinan dan perlindungan lingkungan.

Editor berita: Ririn W.

Responsive Images

You cannot copy content of this page