
Jakarta, Kabarterdepan.com – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Tom menilai dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3) tidak memiliki kejelasan dan dasar yang bisa dibuktikan.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas,” kata Tom usai sidang.
Ia juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilampirkan Kejaksaan Agung dalam dakwaan mereka.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan,” ujar dia.
Lebih lanjut, mantan Menteri Perdagangan itu berharap JPU dapat membeberkan secara transparan segala dakwaan terkait kerugian negara yang dibacakan dalam persidangan.
“Saya berharap Kejaksaan bisa setransparan mungkin terkait kerugian. Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan yang akurat realita yang berlaku saat masa-masa yang persoalkan,” ucap Tom.
Kendati demikian, Tom tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai dakwaan yang menyebut dirinya tidak memperkaya diri dalam kasus ini.
“Saya mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tuturnya.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fajri)
