Tom Lembong Heran Hanya Dirinya yang Dijerat dalam Kasus Impor Gula

Avatar of Redaksi
IMG 20250311 WA0064
Tom Lembong usai menjalani sidang kedua kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia juga keberatan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukannya.

Keberatan ini disampaikan Tom usai mendengar tanggapan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti inkonsistensi dalam penentuan periode waktu dugaan tindak pidana (tempus delicti) yang disebutkan dalam dakwaan.

“Jaksa menyatakan secara tegas bahwa tempusnya adalah periode 2015-2016, saat Pak Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kami sangat keberatan, karena penyidikan dalam kasus ini sebenarnya mencakup tahun 2015 hingga 2023. Kenapa hanya periode ketika Pak Tom menjabat yang dijadikan tempus perkara? Itu keberatan kami,” ujar Ari di hadapan majelis hakim.

Ari juga menilai jaksa tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai korelasi pasal yang didakwakan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa ada sejumlah regulasi lain yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini.

“JPU dalam tanggapannya tidak menjelaskan hubungan pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 UU Tipikor. Kami butuh penjelasan bagaimana bisa Pak Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor, padahal perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, serta peraturan menteri (Permendag dan Permen 117),” lanjutnya.

Tom Lembong kemudian menyampaikan keberatannya secara langsung di persidangan. Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mempertanyakan alasan dirinya satu-satunya pejabat yang dijerat dalam kasus ini.

“Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan penasihat hukum saya. Tempus dalam dakwaan tidak sesuai dengan tempus dalam sprindik. Dan yang paling saya pertanyakan, mengapa hanya saya yang menjadi tersangka dan terdakwa? Selain itu, tanggapan JPU juga tidak memperlihatkan hubungan yang jelas antara dugaan pelanggaran UU yang disebutkan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada saya,” kata Tom.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keberatan yang diajukan Tom dan tim kuasa hukumnya telah tercantum dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis (13/3/2025).

“Kami rasa keberatan ini tidak jauh berbeda dengan yang sudah disampaikan penasihat hukum dalam eksepsi di sidang sebelumnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim menentukan sikap dan menjatuhkan putusan, sidang akan dibuka kembali pada hari Kamis, 13 Maret 2025,” ujar hakim.

Putusan sela tersebut akan menjadi penentu apakah eksepsi yang diajukan Tom Lembong diterima atau ditolak. Jika ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page