Tok! Hakim Nyatakan Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Ini Alasannya

Avatar of Redaksi
IMG 20250310 WA0087
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady saat memimpin persidangan praperadilan Hasto. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar hakim tunggal Afrizal Hady dalam persidangan yang digelar Senin (10/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Afrizal Hady merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang mengatur batasan waktu praperadilan.

Berdasarkan putusan tersebut, praperadilan dianggap gugur apabila sidang pertama perkara pokok telah dimulai, tanpa mempertimbangkan agenda sidang tersebut.

Selain itu, hakim juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan otomatis gugur sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus ini, perkara yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kewenangan atas perkara ini tidak lagi berada di tangan penyidik atau penuntut umum KPK.

“Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya menjadi wewenang hakim,” kata hakim dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa setelah perkara masuk ke Pengadilan Tipikor, KPK tidak lagi memiliki kewenangan atas kasus tersebut, sehingga praperadilan tidak dapat dilanjutkan.

Hakim juga menyoroti potensi benturan antara putusan praperadilan dengan perkara pokok yang akan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa pelimpahan berkas perkara merupakan tahap awal dari pemeriksaan kasus di pengadilan.

“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon (Hasto) harus dinyatakan gugur,” tambahnya.

Sidang pertama kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page