
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Babak akhir pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret empat mantan pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) memasuki tahap tuntutan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tiga terdakwa dituntut enam tahun penjara, sementara satu lainnya dituntut lebih ringan, yakni empat tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Widagdo dalam persidangan yang digelar awal pekan ini. Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
“Terdakwa Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana badan dan denda, ketiganya juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara. Sulaksono dan Dwijo Prawito masing-masing dituntut membayar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan Agoes Boedi Tjahjono dituntut membayar Rp766 juta, subsider tiga tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Eks Perkim CKTR Siapkan Pleidoi

Menanggapi tuntutan tersebut, Heri Soesanto memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembelaan kepada penasihat hukumnya.
“Kami menghormati tuntutan yang telah dibacakan. Untuk langkah selanjutnya, saya percayakan kepada tim kuasa hukum,” kata Heri kepada awak media usai sidang, Senin (23/2/2026) sore.
Kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menyebut tuntutan enam tahun terhadap kliennya dinilai cukup berat. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan menyiapkan nota pembelaan secara rinci.
“Tuntutan enam tahun ini menurut kami berat. Namun kami tetap menghargai sikap JPU. Dalam pleidoi nanti, kami akan menguraikan fakta persidangan dan keterangan saksi yang meringankan klien kami,” ujarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada 2 Maret 2026.
“Sidang berikutnya kami jadwalkan pada 2 Maret dengan agenda pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan para pihak.
Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Perkim CKTR.
“Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan jaksa dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau terdapat pertimbangan lain dalam amar vonis yang akan dibacakan pada sidang mendatang,” pungkasnya. (Azies)
