Tindak Tegas! Bea Cukai Sidoarjo Hancurkan 5,9 Juta Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Avatar of Redaksi
Potret Bea Cukai Sidoarjo yang sedang membakar rokok ilegal. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret Bea Cukai Sidoarjo yang sedang membakar rokok ilegal. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo (KPPBC TMP B Sidoarjo) melakukan pemusnahan 5.973.164 batang rokok ilegal dalam sebuah aksi tegas untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.

Pemusnahan ini berlangsung pada Selasa (12/11/2024) di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, dengan total nilai barang mencapai Rp8,25 miliar. Seluruh rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juni hingga September 2024.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa rokok-rokok ilegal ini dimusnahkan dengan metode pembakaran di fasilitas khusus PT HAN yang memperhatikan aspek ramah lingkungan. Langkah pemusnahan ini bertujuan agar rokok-rokok tersebut tidak kembali beredar dan merugikan negara.

“Dari data yang kami himpun, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp4,44 miliar. Ini bukan angka kecil, dan pemerintah berkomitmen menekan angka peredaran barang ilegal seperti ini demi menjaga penerimaan negara dan melindungi industri resmi,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai wilayah operasi, seperti Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto.

Selama periode penindakan tersebut, petugas menemukan berbagai modus pelanggaran, antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga tanpa pita cukai sama sekali. Ada juga kasus penyalahgunaan pita cukai untuk jenis rokok yang berbeda, yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.

Contoh rokok ilegal yang sedang di hancurkan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Contoh rokok ilegal yang sedang di hancurkan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Menurut Rudy, peredaran rokok ilegal ini memiliki dampak yang serius pada ekonomi dan industri tembakau di Indonesia. Rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan para pelaku industri rokok yang mematuhi ketentuan.

Ia menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menciptakan perdagangan yang adil.

“Ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal. Rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan ketertiban perdagangan,” imbuhnya.

Rudy menekankan bahwa Bea Cukai Sidoarjo akan terus melakukan pengawasan ketat dan siap menindak tegas para pelanggar. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

“Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Jika ada yang mengetahui tentang peredaran rokok tanpa cukai, kami berharap masyarakat mau melaporkannya kepada pihak Bea Cukai,” ujar Rudy.

Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan pembakaran di fasilitas PT Hijau Alam Nusantara yang telah dilengkapi teknologi untuk meminimalkan emisi dan dampak lingkungan. Rudy menjelaskan bahwa selain merugikan negara, kegiatan pemusnahan ini juga mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi produk ilegal.

“Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat lebih sadar pentingnya mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, karena selain merugikan ekonomi, dampaknya pada kesehatan masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Produk-produk seperti rokok ilegal ini tidak diketahui kualitasnya dan berpotensi berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha rokok ilegal serta mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page