
Tabanan, kabarterdepan.com – Tim Yustisi Kabupaten Tabanan, Bali, terus bergerak untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baru-baru ini, tim gabungan melakukan penertiban dan sosialisasi di sejumlah lokasi publik yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar tempat bermain anak di Lapangan Alit Saputra. Di lokasi ini, pengelola langsung diberikan pembinaan dan dipasangkan stiker larangan merokok karena belum terpasang sebelumnya.
Selanjutnya, tim mendatangi kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) yang justru sudah tertib dengan banyaknya stiker KTR terpasang.
Lokasi Kawasan Tanpa Rokok
Namun, kondisi berbeda ditemukan di TK Saraswati dan Gereja Imaculata yang belum memiliki stiker larangan merokok.
Pihak sekolah dan pengelola gereja diberikan pembinaan serta diingatkan untuk segera memasang stiker dan mengimbau pengunjung agar tidak merokok di area KTR.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya berkelanjutan untuk mewujudkan penerapan KTR di Tabanan.
“Kami harap pembinaan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola fasilitas publik untuk mendukung lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.
Kegiatan yang melibatkan tim gabungan dari Provinsi Bali, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan PPNS ini merupakan implementasi visi misi Bupati Tabanan untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.
Sukanada mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung terciptanya lingkungan yang lebih baik. (Wij)
