Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi SD di Grobogan Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241217 212652
Kuasa hukum terdakwa R memberi kelengkapan data dalam persidangan praperadilan di PN Purwodadi, Selasa (17/12/2024) (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Sidang praperadilan kasus pencabulan siswi Sekolah Dasar (SD) di Grobogan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Selasa (17/12/2024) siang.

Tim kuasa hukum R, terdakwa kasus pencabulan siswi SD di Grobogan berencana mengajukan eksepsi dakwaan dan memohon kepada majelis hakim untuk menghentikan sidang pidana sampai sidang praperadilan selesai.

Tim kuasa hukum menilai, proses hukum yang dilalui kliennya sebagai malprosedural. Hal itu disampaikan Ketua tim kuasa hukum BRM Kusumo Putro bersama empat pengacara lainnya di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (17/12/2024)

“Kami keberatan dengan seluruh dakwaan yang ditujukan kepada klien kami,” ujar Kusumo.

Lebih lanjut, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Purwodadi Pranata Subhan, mereka meminta waktu satu pekan untuk mengajukan eksepsi dakwaan seluruhnya.

Kusumo mengatakan, penyidik dari Polsek Gabus, Grobogan dianggap telah melakukan malprosedural dalam menangani kasus yang menyeret R dalam persidangan. Hal itu dibuktikan dengan adanya penanganan perkara ditanggal yang sama.

“Setelah Klien kami dilaporkan ke Polsek Gabus, saudara R kemudian dalam waktu yang singkat disidik, ditangkap, ditahan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka di waktu yang bersamaan, yakni di hari Sabtu 12 Oktober 2024,” ungkapnya.

Kusumo menjelaskan, dari proses pelaporan, surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penangkapan dan surat penahanan tersangka ditanggal yang sama yakni hari Sabtu, 12 Oktober 2024

Selain itu, Kusumo juga menyebutkan ada upaya intervensi terhadap kliennya untuk mengakui tuduhan yang sebenarnya tidak dilakukan. Sehingga, ia menilai perlu adanya gugatan praperadilan untuk mencari keadilan yang sebenarnya.

“Karena kami meyakini klien kami bukan sebagai pelaku dugaan pencabulan,” jelas Kusumo Putro

Keyakinan dari tim kuasa hukum R semakin menguat, setelah menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kliennya.

“Ada beberapa kejanggalan mulai dari proses penangan, penyidikan, dan penetapan tersangka,” bebernya.

Sementara, Tim penasehat kuasa hukum R lainnya, Hendra Setiawan menambahkan di sidang praperadilan kedua yang akan digelar Kamis (19/12) nanti, pihaknya akan menyampaikan alat bukti surat.

“Alat bukti yang akan disampaikan pada sidang praperadilan selanjutnya, memperkuat adanya dugaan malprosedural yang dilakukan pihak aparat penegak hukum kepada kliennya,” ujar Hendra.

Diketahui, tim kuasa hukum R tengah mengikuti sidang praperadilan yang digelar Selasa 17 Desember 2024 pukul 11.00 dengan agenda pelengkapan berkas. Selanjutnya pada pukul 15.30 pada hari yang sama tim kuasa hukum mengikuti sidang pidana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di sisi lain, Pimpinan sidang praperadilan, Hakim Abraham Amrul meminta kepada kuasa hukum R untuk menyerahkan bukti surat pada praperadilan kedua yang akan digelar pada Kamis 19 Desember 2024.

Kemudian pada hari Jumat 20 Desember 2024 kuasa hukum akan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi fakta. Sementara pihak termohon tidak menghadirkan saksi.

“Hari Senin 22 Desember 2024 putusan. Sidang ditunda Kamis untuk replik dan pembuktian dari Termohon,” pungkasnya. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page