
Jakarta, Kabarterdepan.com – Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 3 Maret 2025 serta pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).
Dalam persidangan, tim hukum KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka pada persidangan sebelumnya bukanlah bentuk penghindaran dari proses hukum.
Mereka menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan kepada hakim karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi praperadilan secara lebih matang.
“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat kepada Yang Mulia Hakim praperadilan, ketidakhadiran kami pada persidangan pertama tanggal 3 Maret 2025 bukan berarti kami menghindari panggilan. Kami meminta penundaan karena masih perlu menyusun materi praperadilan agar lebih siap menghadapi sidang ini,” jelas perwakilan tim hukum KPK.
Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa meminta penundaan sidang adalah hak yang dapat digunakan oleh pihak termohon dalam proses praperadilan.
Mereka menyatakan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Selain itu, tim hukum KPK juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Hasto terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Mereka menegaskan bahwa perkara ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025, berdasarkan surat pelimpahan Nomor 14 atas nama Hasto Kristiyanto. Berdasarkan dokumen yang kami terima, majelis hakim telah ditetapkan, dan sidang pertama untuk perkara pokok telah dijadwalkan pada 14 Maret 2025,” ujar tim hukum KPK.
Perkara Hasto kini teregister dengan nomor 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas ini dilakukan oleh KPK merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka pemeriksaan praperadilan menjadi gugur secara hukum.
Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa mereka telah menerima panggilan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang perdana perkara pokok pada 14 Maret 2025. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Trios Rahmanto, S.H., M.H.
“Kami telah menerima panggilan untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang yang dijadwalkan pada 14 Maret 2025. Oleh karena itu, kami meminta agar praperadilan ini dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah tim hukum KPK.
Dengan penjelasan ini, KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan mereka dalam proses hukum ini telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Mereka menyatakan akan tetap menghormati proses pengadilan dan siap menghadapi tahapan hukum selanjutnya. (Fajri)
