
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakni Erna Ratnaningsih, menyampaikan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah mengetahui lokasi keberadaan mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku, namun tidak segera menangkapnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Erna saat menanggapi keterangan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Hasto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (16/5/2025).
Mulanya, Erna mempertanyakan status pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron selama lima tahun dan belum juga ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah sudah menemukan saat ini Harun Masiku di mana?” tanya Erna kepada saksi.
“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,” jawab Arif.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Erna kemudian menanyakan kembali sejauh mana peran Arif dalam proses pencarian buronan itu.
“Anda masih masuk tim ini untuk melakukan pencarian? Untuk Harun Masiku?” ucap Erna.
“Iya, sampai dengan saat ini saya mendapat tugas juga,” balas Arif.
“Tapi belum ditemukan ya?” tanya Erna lagi untuk menegaskan.
“Kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.
Di tengah jalannya sidang, Arif sempat menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengetahui titik keberadaan Harun Masiku. Namun, ia enggan mengungkapkan lokasi tersebut secara terbuka di depan persidangan.
“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” tanya Erna.
“Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” jawab Arif.
Menanggapi pernyataan itu, Erna memberikan sindiran kepada penyelidik KPK karena tidak juga melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku, meskipun telah mengetahui lokasinya.
“Harusnya Saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya,” kata Erna kepada Arif.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada tahun 2019. Suap itu diduga diberikan dengan tujuan agar Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto turut didakwa sebagai pihak yang memberikan suap kepada Wahyu serta disebut berperan dalam upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Harun Masiku. (Fajri)
