Tiga Saksi Didatangkan Dalam Sidang Tipikor SDN 2 Sumurgede Grobogan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241212 221511
Suasana sidang lanjutan SDN 2 Sumurgede yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Setelah di persidangan sebelumnya, tiga saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan juga didatangkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan gedung baru SDN 2 Sumurgede tak lagi berfungsi

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, pada Kamis (12/12/2024) siang itu
menghadirkan ketiga saksi diantaranya Amin Hidayat dari Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Grobogan.

Selanjutnya, Mashadi dari Disdik Kabupaten Grobogan. Lalu, terakhir adalah Haris Surindriono selalu pembuat gambar atau pembuat Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB).

“Haris ditunjuk Dinas pendidikan Grobogan untuk merancang RAB SD tersebut,” Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan Persnya Kamis (12/11/2024).

Frengki mengatakan, ketiga saksi di dalam persidangan memberikan keterangan terhadap hasil dari pembangunan SDN 2 Sumurgede serta kondisi pada saat ini.

“Para saksi menjelaskan, saat ini, kondisi bangunan miring dan terjadi keretakan. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada bagian atap, beberapa bagian bangunan lainnya,” jelas Frengki.

Diungkapkan para saksi, sambung Frengki, terhadap bangunan tersebut mulai dari awal selesai pekerjaan, hingga saat ini tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar.

Selanjutnya, di depan persidangan juga diungkapkan bahwa penyedia jasa atau terdakwa DP tidak pernah melakukan laporan secara periodik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

“Saksi mengungkapkan, pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SD itu sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa DP,” kata dia.

Di sisi lain, sambung Frengki, saksi Haris selaku pembuat gambar pembangunan SD itu mengungkapkan, bahwa terdakwa DP mengerjakan pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede tidak sesuai dengan RAB/gambar yang telah dibuat oleh Haris.

“Salah satunya yaitu, di bagian pembangunan mushola tepatnya di bagian depan dan samping tidak ada balok,” jelasnya.

Terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.terdakwa DP kembali didatangkan secara offline dalam persidangan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.

“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” pungkasnya. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page