
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sedikitnya, tiga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan petugas Satpol PP saat tengah mangkal di sebuah warung kopi yang disinyalir menjadi tempat praktik asusila di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kamis (26/6/2025) kemarin.
Lokasi yang jauh dari pusat keramaian dan berada di tengah perkampungan ternyata justru dimanfaatkan sebagai tempat lokalisasi terselubung. Warga yang resah kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada petugas, hingga akhirnya dilakukan penertiban.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga PSK tersebut yang merupakan warga dari luar Kabupaten Mojokerto.
“Dari penertiban ini, kita amankan tiga orang PSK yang sedang mangkal. Mereka dari Kota dan Kabupaten Mojokerto, satunya Sidoarjo,” ungkap Zainul saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025) pagi.
Menurut Zainul, ketiganya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tak hanya itu, ketiganya diketahui merupakan pemain lama yang kerap berpindah tempat untuk menghindari razia petugas.
“Mereka pemain lama dan sering pindah-pindah lokasi. Informasinya, mereka migrasi ini dari Janti setelah kami bongkar sekitar tiga tahun lalu,” tambahnya.
Usai diamankan, ketiga PSK tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera, Satpol PP menyerahkan mereka ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Para PSK tersebut dikenai sanksi sosial berupa pengabdian di UPT Panti Werdha Mojopahit.
“Juga sanksi sosial, untuk merawat lansia di UPT Panti Werdha Mojopahit. Berapa lama mereka di sana, Dinsos yang menentukan,” pungkas Zainul. (Hasan)
