Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polresta Yogyakarta, Polisi Buru Produsen

Avatar of Redaksi
IMG 20250424 WA0113
Jumpa pers peredaran uang palsu di Gedung Promoter Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com) 

Sleman, kabarterdepan.com – Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang beredar di Yogyakarta.

Tiga pengedar yang palsu itu ditangkap, yakni DA (46) asal Kasihan Bantul, RI (40) asal Kasihan Bantul, dan DP (43) asal Keraton Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar berawal dari laporan warga pada 5 April 2025 tentang temuan uang palsu di sebuah toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Awal laporan 5 April itu 1 lembar dari DP. DP mengaku mendapatkan dari RI dengan membeli Rp400 ribu mendapatkan 8 lembar. RI diketahui membeli sebanyak Rp650 ribu mendapatkan 13 lembar,” katanya di Gefung Promoter Polda DIY, Kamis (24/5/2025).

Probo menyampaikan, tersangka RI membeli uang palsu dari tersangka DA. Saat didalami, diperoleh keterangan dari DA membeli sebanyak Rp 30 juta dan mendapatkan 10 ribu lembar uang palsu. Sebelumnya DA juga sempat membakar sebagian besar uang tersebut karena kualitasnya jelek.

“Dari DA menutnya 9 ribu lembar kualitasnya jelek dan dibakar. Sementara sisa 1000 lembar suda terlanjur diedarkan,” katanya.

Dari penyelidikan, DA mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang asal Kalibata, Jakarta.

Probo menegaskan, uang palsu tersebut diketahui dari tidak nampaknya hologram seperti yang terdapat di uang asli.

“Itu dari hologram, korban pernah menghubungi pihak bank, ternyata dinyatakan palsu karena hologramnya tidak nampak,” kata Probo

Kasus ini masih akan dikembangkan oleh Polresta Yogyakarta, terutama untuk mengamankan tersangka utama berinial A yang ada di Kalibata.

“Kami masih mengembangkan kasus ini terutama penjual pertama yang ada di Kalibata, tetap kami kembangkan dan ini diproduksi di mana,” ujarnya

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengungkapkan, para tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk berbagai keperluan.

“Para pelaku menggunakan uang palsu dengan dibelanjakan di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 6 lembar pecahan uang palsu sebesar Rp100 ribu, 1 unit IPhone 14 Pro max, 1 Unit Xiaomi 11T, 1 unit Vivo V30e.

Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011; Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011;
Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page