Tiga Debt Collector Gadungan Ditangkap Polisi usai Gasak Pajero dan Dijual Rp80juta

Avatar of Ririn Wedia
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus Debt Collector (Segaf/KabarTerdepan.com)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus Debt Collector (Segaf/KabarTerdepan.com)

Mojokerto, KabarTerdepan.com –Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dilakukan tiga oknum debt collector. Tak sekadar merampas, kendaraan milik korban itu bahkan dijual ke seorang penadah dengan harga Rp80 juta.

Tiga pelaku Debt Collector  yang dikenal sebagai mata elang tersebut yakni Janter Sianturi (32) asal Desa/Kecamatan Sidokare, Sidoarjo, Rudy Wiryanto (51) warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya dan Mochamad Mamad (43) asal Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perampasan oleh tiga orang langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kami selidiki ternyata mobil tersebut dirampas debt collector (DC) dan kami lakukan penangkapan,” katanya, Senin (2/3/2026) siang.

Ketiga debt collector diringkus pada Senin (26/1/2026) dini hari

Awalnya, polisi membekuk Janter, di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap Janter, polisi bergerak cepat membekuk dua pelaku lainnya.

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Affandi (52), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang saat kejadian sedang mengantar istrinya berobat di RSI Sakinah dengan mengendarai Pajero Sport hitam bernopol AE 1776 KK.

Di perjalanan, mobil korban diadang tiga pelaku yang mengendarai Toyota Avanza abu-abu bernopol L 1079 ZT. Mereka mengaku berasal dari Adira Finance Sidoarjo. Namun korban tidak menggubris karena para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi penarikan kendaraan.

Tak berhenti di situ, ketiganya justru mengejar korban hingga berhasil menghentikannya di Simpang 4 Mertex, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto. Selain mendapat ancaman kekerasan, korban juga dituduh melakukan tabrak lari hingga merasa ketakutan.

“Hasil pemeriksaan kami, korban diancam kekerasan, diancam dibunuh juga informasinya kalau dia tidak mau menyerahkan mobilnya,” jelas Aldhino.

Saat korban turun dari mobil untuk mencari pertolongan, Rudy dan Mamad masuk ke dalam Pajero yang masih dalam kondisi menyala. Meski kunci berada di saku korban, kendaraan tetap bisa dibawa kabur karena sistem keyless. Janter mengikuti dari belakang menggunakan Avanza.

“Jadi, mobil korban dalam kondisi masih menyala sehingga dibawa kabur para pelaku. Kemudian mereka membelikan kunci baru di Surabaya karena mobil itu keylesss (tanpa kunci),” tambah Aldhino.

Alih-alih menyerahkan kendaraan ke pihak leasing, komplotan tersebut justru menjual Pajero itu kepada seorang penadah berinisial Y di Surabaya seharga Rp80 juta.

“Penadah inisial Y ini kami lakukan pengejaran, tapi belum dapat, akan segera kami ungkap,” tandasnya.

Kini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 482 Ayat (1) dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemerasan dan Penggelapan.

“Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya

Penulis: SegafEditor: Ririn Wedia

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page