
Yogyakarta, kabarterdepan.com- Modus langsir solar atau BBM bersubsidi menggunakan barcode oleh seorang pria asal Moyudan, Sleman berinisial AM (41) diungkap oleh Polda DIY pada Kamis (13/3/2025). Berdasarkan keterangan polisi pelaku diduga dilakukan sejak tiga bulan belakangan.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol DR. Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa penelusuran yang dilakukan oleh kepolisian berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU.
“Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan, ada 3 lokasi yang dicurigai yakni di SPBU Candisari, Sentolo dan Sidorejo bahwa ada mobil yang mengisi berulang. Setelah dilakukan penyelidikan ada mobil minibus di yang mengisi berulang-ulang,” katanya saat jumpa pers di Ruang Prompter Polda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY pada Kamis (13/3/2025).
Dari indikasi yang dilakukan kepolisian, modus operandi melangsir BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan oleh AM di salahsatu SPBU wilayah Godean. Wirdhanto menyampaikan bahwa kendaraan mini bus tersebut sebelumnya telah di modifikasi dengan mengganti anjungan tangki dengan kapasitas yang lebih besar.
“Pelaku mengganti anjungan tangki solarnya dari 40 liter menjadi 100 liter. Kemudian pelaku membeli secara online barcode Pertamina terkait pengisian BBM bersubsidi sebanyak 10 barcode,” ujarnya. Setiap barcode tersebut pelaku membeli dengan harga Rp100 ribu.
Pelaku membeli dengan harga normal untuk ukuran 51 liter mulai dari Rp350 hingga 400 ribu. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut kemudian ditampung di kediamanya yang berada di Godean, Sleman.
“Yang bersangkutan kemudian menjual baik secara pribadi atau ke industri. Untuk umum per liter Rp10 ribu dari harga semula Rp6.800. Sehingga keuntungan setiap harinya, pelaku bisa memperjualbelikan sampai dengan 3000 liter, kalau diuangkan mencapai Rp 900 ribu per hari,” jelasnya.
Sehingga dari awal mula melakukan aksinya tersebut sudah berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp 67 juta atau selama tiga bulan.
Pihaknya kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit bus yang telah mengalami perubahan kapasitas tangki, barcode yang dibeli secara online dan melakukan penyegelan lokasi penampungan di kediaman pelaku.
“Adapun pasal yang kami sangkakan terkait BBM bersubsidi Pasal 55 UUD Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,”katanya.
Sementara itu Area Manager Retail Wilayah DIY Patra Niaga, Weddy Windrawan menyampaikan terima kasih atas sinergitas yang terbangun dengan Polda DIY atas kelancaran dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penindakan tersebut dilakukan atas tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan komitmen antara Pertamina dan Polda DIY. Pihaknya menyampaikan secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM bersubsidi.
“Ketika ada indikasi kecurangan, kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,”katanya.
Penindakan yang dilakukan kepolisian disebutnya dapat membantu Pertamina dalam menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran.
Pihaknya juga menyampaikan jika tidak segan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang bermain di SPBU jika terbukti. “Kami tidak akan segan memberi sanksi melalui SKK Migas untuk menyetop alokasi kepada SPBU tersebut,” katanya. (Hadid Husaini)
