
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Proses penyelidikan kasus kematian tragis M. Alfan (18), warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru.
Polres Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rekonstruksi kasus yang sempat menggemparkan publik setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Brantas, Senin, (5/5/2025) lalu.
Rekonstruksi dilakukan Selasa (29/7/2025) pagi, dengan menghadirkan tersangka utama Rio Filian Tono (21), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam proses yang berlangsung di dua lokasi, yakni rumah salah satu saksi di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, serta bantaran Sungai Brantas, tersangka memperagakan total 15 adegan krusial.
Pada adegan 1 hingga 5, tersangka memperagakan aksi mengancam korban Alfan dan seorang saksi bernama Samsul Arifin. Ancaman tersebut menyebabkan keduanya melarikan diri menuju arah sungai.
Memasuki adegan ke-8, tersangka bersama saksi Khoiril memperlihatkan temuan penting berupa sepasang sepatu dan tas milik korban yang ditemukan di dekat lahan jagung, tak jauh dari tangkis Sungai Brantas.
Adegan terakhir menampilkan momen ketika kakak kandung korban, Dwi Sukono, mendapat kabar penemuan jasad adiknya yang mengapung di aliran Sungai Brantas.
Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar, mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan memperkuat pembuktian hukum.
“Sebanyak 15 adegan telah diperagakan sesuai dengan fakta yang ada. Klien kami juga sejak awal sudah mengakui keterlibatannya dalam kejadian ini,” ujar Alex kepada awak media.
Ia menambahkan, proses hukum kini telah memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak dan dinamika yang menyertainya sejak awal kejadian. Polres Mojokerto memastikan proses hukum akan terus dikawal secara transparan dan profesional.
