Terpidana Korupsi di Grobogan Serahkan Denda Rp 300 Juta

Avatar of Redaksi
IMG 20250605 WA0108
POTRET: Andi Mei Nurhidayat, anak dari terpidana Kusdiyono saat menyerahkan denda di Kantor Kejari Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi, sebuah langkah tak biasa datang dari keluarga terpidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Anak dari Kusdiyono, terpidana dalam kasus tersebut, secara langsung menyerahkan uang denda sebesar Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Penyerahan dana dilakukan oleh Andi Mei Nurhidayat, putra Kusdiyono, yang datang ke Kantor Kejari Grobogan sebagai perwakilan keluarga. Uang denda tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Dr. Rismanto, didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada keluarga terpidana yang telah memenuhi kewajiban hukum sesuai putusan pengadilan,” mengulang keterangan Rismanto kepada media, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan bahwa penyerahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dan disaksikan oleh staf Seksi Pidana Khusus. Dana itu selanjutnya akan disetor ke kas negara melalui bendahara penerima.

Langkah sukarela dari keluarga terpidana ini menjadi sorotan, mengingat tidak sedikit kasus korupsi yang mangkrak dalam eksekusi denda dan uang pengganti.

Dengan denda sebesar Rp300 juta yang dibayarkan, Kusdiyono terhindar dari tambahan pidana kurungan selama enam bulan, sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 Maret 2022.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyampaikan bahwa proses ini membuktikan bahwa komitmen terhadap hukum bisa dijalankan, tidak hanya oleh aparat penegak hukum tetapi juga oleh pihak terpidana dan keluarganya.

“Ini adalah bukti bahwa kesadaran hukum masih bisa ditemukan, bahkan dari pihak yang pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Langkah yang diambil oleh keluarga Kusdiyono menjadi pengingat pentingnya pertanggungjawaban hukum, tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bentuk penyelesaian yang membawa kejelasan bagi negara dan masyarakat. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page