
Bantul, kabarterdepan.com – Polsek Jetis mengamankan tiga remaja yang diduga melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil di Jalan Imogiri Barat, Dusun Barongan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Jetis AKP Sony menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial RA (Rais Atha Jati Putra), 19, warga Sewon, Bantul, mengendarai mobil Nissan Grand Livina bersama seorang saksi.
Baca juga: Cianjur Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan Tewas di Mushola
“Sesampainya di Ring Road Wojo Sewon, korban berbelok ke arah selatan. Tiba-tiba ada sepeda motor berboncengan tiga yang menerobos lampu merah dari arah utara. Karena curiga, korban kemudian mengikuti sepeda motor tersebut,” ujar Sony saat jumpa pers, Selasa (11/2/2026).
Setibanya di depan DM Sewon, sepeda motor tersebut melambat dan mempersilakan mobil korban untuk mendahului.
Namun saat mobil menyalip, salah satu pembonceng mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menyabetkannya ke arah mobil hingga mengenai bodi depan sebelah kanan.
“Setelah itu pelaku melaju kencang ke arah selatan sambil menempelkan clurit ke aspal hingga menimbulkan percikan api,” jelasnya.
Korban yang tidak terima kemudian melakukan pengejaran. Sesampainya di wilayah Barongan, Jetis, dua pembonceng kembali menyerang dengan memukul kap bagian depan mobil secara berulang-ulang menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri ke arah perkampungan.
Akibat kejadian tersebut, mobil korban mengalami kerusakan berupa kap depan berlubang, sejumlah goresan pada bodi bagian depan, serta spion kiri patah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jetis.
Dua Pelaku Diamankan Warga Bantul
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jetis mendatangi lokasi kejadian dan memperoleh informasi bahwa dua remaja telah diamankan warga di Dusun Bungas, Sumberagung, karena kedapatan membawa senjata tajam.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jetis segera menuju lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti berupa dua buah clurit dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi AB 3708 WP.
Dari hasil interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui telah melakukan pengrusakan mobil di Jalan Imogiri Barat bersama satu rekannya yang sempat melarikan diri. Polisi kemudian berhasil mengamankan satu pelaku lainnya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RZW (17), warga Umbulharjo, Yogyakarta; RR (17), warga Umbulharjo, Yogyakarta; serta CDR (15), warga Sewon, Bantul. Ketiganya masih berstatus pelajar.
“Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan perusakan karena merasa sepeda motor yang mereka kendarai ditabrak oleh mobil korban,” terang Sony.
Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dua bilah clurit, serta dua helm standar warna putih dan hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni setiap orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini ketiga remaja tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jetis. (Hadid Husaini)
