
Bantul, kabarterdepan.com – Kepolisian Resor Bantul melalui jajaran Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Dusun Gadungan Kepuh, Canden, Jetis, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan perkara ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Jetis pada 8 Februari 2026.
“Iya benar, kami telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” ujar Rita pada Minggu (15/2/2026).
Saat kejadian, pelapor Purwaka Nugraha (43), warga setempat, tengah duduk bersama saksi di teras rumah.
Tiba-tiba, sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan sepeda motor berboncengan melintas dan berhenti di depan lokasi.
Tanpa diduga, kelompok tersebut langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban dan saksi sempat melakukan perlawanan untuk membela diri, meski ruang gerak terbatas karena terhalang pagar rumah. Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung meninggalkan lokasi.
“Korban mengalami luka robek pada jari manis tangan kanan dan lecet di pergelangan tangan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan menjalani penjahitan sebanyak enam jahitan di RS Rahma Husada,” katanya.
Polsek Jetis Bantul Amankan 10 Pelaku
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Jetis bersama Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari 10 orang yang diamankan, dua di antaranya yakni MD (18) dan TA (22) telah dilakukan penahanan. Keduanya diketahui membawa senjata tajam saat kejadian.
Baca juga: Sentuhan Bedah Rumah Wali Kota Yogyakarta Ubah Nasib Pasutri Miliran
Sebagian besar terduga pelaku masih berstatus pelajar SMK, dengan rentang usia remaja. Beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, sementara satu orang membawa stik golf. Sejumlah pelaku juga teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP atau pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (Hadid Husaini)
Editor berita: Ririn W.
