
Bantul, kabarterdepan.com — Polda DIY telah menerima laporan terkait kasus sengketa tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan Bantul, DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa laporan tersebut masuk pada 14 April 2025 lalu.
“Polda DIY menerima laporan 14 April 2025 korban bersama ahli warisnya mendatangi Polda DIY. Kami menerima laporan saat ini prosesnya masih bergulir,” ujar Ihsan, Selasa (29/4/2025).
Pihaknya menyampaikan masih terus berupaya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kita akan memintai keterangan saksi pelapor dan saksi-saksi lain terkait dan proses. Tentunya kita akan mengupdate lagi perkembanganya mengungkap semua yang terlibat,” ujarnya.
Pemilik tanah, mbah Tupon diduga menjadibkorban mafia tanah. Dirinya pernah didatangi seseorang berinisial BR yang meminta sertifikat tanah miliknya untuk dipecah.
Namun setahun kemudian Mbah Tupon didatangi pihak bank dengan maksud menyita tanahnya. Rupanya sertifikat tanahnya digadaikan ke bank. (Hadid Husaini)
