
Cianjur, Kabar Terdepan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggeung mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir paket berinisial K (24). Polisi gerak cepat pasca ada laporan penganiayaan usai korban mengantarkan barang pesanan kepada konsumen di Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kamis (29/1/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius, terutama di bagian kepala, hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Polisi Ungkap Penganiayaan Kurir Berawal dari Cekcok Transaksi COD
Kapolsek Tanggeung AKP Dedi Suryaman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang datang ke kantor polisi didampingi pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RMD (20), AR (18), dan NR (28),” ujar Dedi, Jumat (30/1/2026).
Dedi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mengantarkan paket dengan sistem pembayaran di tempat atau *cash on delivery* (COD) kepada pemesan berinisial S di Kampung Cinangka RT 002/RW 002, Desa Mekarmulya, sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, saat itu pemesan tidak berada di rumah.
“Pemesan sedang tidak ada di tempat karena bekerja,” katanya.
Korban kemudian menghubungi pemesan melalui aplikasi perpesanan singkat untuk mengonfirmasi keberadaan yang bersangkutan. Dalam komunikasi tersebut, terjadi perdebatan antara korban dan pemesan.
“Korban menghubungi pemesan melalui WhatsApp, namun komunikasi tersebut berujung cekcok,” ungkapnya.
Keesokan harinya, korban kembali mendatangi rumah pemesan dan dilakukan musyawarah bersama pihak keluarga. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada perselisihan yang berlanjut pada dugaan pengeroyokan terhadap korban.
“Terjadi adu argumen antara korban dengan keluarga pemesan, yakni RMD, AR, dan NR, yang kemudian berujung pada tindak penganiayaan,” pungkas Dedi. (Hasan)
