Terdakwa Perusakan Gembok Tangki Tetes PT SGH di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Avatar of Redaksi
IMG 20240725 WA0154
Terdakwa Stefano Yohandra saat duduk di kursi pesakitan dijatuhi vonis majelis hakim. (Alief Wahdana/kabarterdepan.con

Mojokerto, kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada 2 terdakwa perkara perusakan gembok PT SGH. Terdakwa Stefano Yohandta Susanto dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan terdakwa Suprapto divonis 5 bulan penjara.

Sidang putusan ini dilaksanakan di ruang sidang chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (25/07/2024) yang dipimpin oleh hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus.

Ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus beserta 2 orang hakim anggota membacakan amar putusan terpisah terhadap 2 terdakwa tersebut.

“Saudara Stefano Yohandra Susanto alias Hauming diputus terbukti bersalah terungkap di fakta persidangan, menjatuhi  pidana 3 bulan penjara dengan potong masa penahanan,” ucap ketua majelis hakim.

Selanjutnya terdakwa Suprapto juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Menurut ketua majelis hakim putusan terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara dengan banyak pertimbangan. Salah satunya terdakwa kooperatif dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.

Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir sehingga masih ada waktu 7 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan PN Mojokerto.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Oscarius Y.A Wijaya pihaknya masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa.

“Selaku pengacara hukum terdakwa akan tetap perjuangkan langkah terbaik buat klien saya,” tegasnya.

Dikonfirmasi apakah akan melakukan upaya hukum berikutnya, Prof Oscar sapaan akrab penasihat hukum terdakwa, pihaknya menghargai putusan majelis hakim dalam persidangan.

Oscar masih berpikir dengan hasil putusan sidang meski lebih rendah dari tuntutan jaksa tetapi belum maksimal sesuai dengan apa yang pihaknya kehendaki.

“Baik hakim, jaksa dan penasihat hukum mempunyai cara pandang masing-masing dalam melihat suatu perkara yang sedang ditangani, kami tetap hargai pendapat masing-masing,” tutupnya. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page