Terdakwa Pembakaran Tenda Polda DIY Sampaikan Pledoi: Mahasiswa Kritis Bukan Ancaman Negara

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Sejumlah rekan terdakwa pembakaran tenda polisi Mapolda DIY, Perdana Arie memberikan dukungan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan)
Sejumlah rekan terdakwa pembakaran tenda polisi Mapolda DIY, Perdana Arie memberikan dukungan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan)

Sleman, kabarterdepan.com – Terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY, Perdana Arie Putra Veriasa, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar PN Sleman, Rabu (18/2/2026).

Dalam pembelaannya, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut menilai proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk pembungkaman terhadap nalar kritis mahasiswa dan kebebasan berekspresi.

“Saya dididik untuk membaca jejak peradaban, namun di ruang sidang ini saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” ujar Arie di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, haknya sebagai mahasiswa untuk menempuh pendidikan turut terganggu akibat proses hukum yang dijalani. Hingga kini, ia telah menjalani masa penahanan selama empat bulan.

“Di usia saya yang masih 20 tahun, masa depan saya sebagai sarjana sejarah berada di ujung palu Majelis Hakim,” katanya.

Arie juga menyinggung banyaknya pihak yang diproses hukum pasca demonstrasi besar pada Agustus 2025. Ia mengutip data dari (KontraS) yang menyebut ratusan aktivis diproses tanpa prosedur yang jelas.

Dukungan Sejumlah Tokoh Nasional

Menurutnya, solidaritas yang ia tunjukkan di Mapolda DIY merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis aparat.

“Solidaritas saya di Mapolda DIY adalah penghormatan terakhir kepada Affan Kurniawan. Jika mencintai sesama warga karena tertindas dianggap salah, maka hukum kita sedang mengalami kebangkrutan nurani,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah tokoh yang disebut memberikan dukungan moral dan jaminan perlindungan hukum, di antaranya Ketua Pimpinan Pusat Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, serta Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar.

“Berdirinya para tokoh tersebut adalah kenyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara,” katanya.

Penasihat Hukum Terdakwa Pembakaran Tenda

Sementara itu, tim penasihat hukum dari Bantuan Advokasi Masyarakat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Penasihat hukum Yogi Zulfadli menyatakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan tidak terbukti memenuhi unsur perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi barang.

“Perdana Arie Putra Veriasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” tegas Yogi.

pembakaran tenda
Dukungan untuk Terdakwa pembakaran tenda

Penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pembakaran tenda dan tuntutan serta segera mengeluarkannya dari tahanan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah disampaikan pada Kamis (19/2/2026). (Hadid Husaini)

Editor: Ahmad

Responsive Images

You cannot copy content of this page