
Kota Batu, kabarterdepan.com- Sebanyak 5 terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi kredit fiktif Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu Bank Plat Merah yang ada di Kota Batu Tahun 2021 sampai dengan 2023, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis tanggal 28 Mei 2025.
Kelima terdakwa tersebut berinisial JWB, yaitu selaku Mantri, MHCA, AS, NA dan AZ yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), Adapun persidangan perdana dilaksanakan secara Online, yang dihadiri langsung oleh Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu) selaku Jaksa Penuntut Umum, Silvana Chairi, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Afrid Sundoro Putro, S.H (Jaksa Penuntut Umum) dan Alfadi Hasiholan, S.H. (Jaksa Penuntut Umum).
Sedangkan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, I Made Yuliaoa, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Lujianto, S.H., M.H. (Hakim Anggota).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, M. Januar Ferdian, mengatakan mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Jumlah Kerugian Akibat Kredit Fiktif
“Karena akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.066.481.674,00,” terangnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Adapun JPU mendakwa ke 5 terdakwa tersebut dengan Dakwaan Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair mengacu pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB. Sementara itu, empat terdakwa lainnya pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat hukumnya. (Yan)
