Terbongkar! Polisi Temukan Ladang Ganja di Atap Rumah Warga Cengkareng

Avatar of Redaksi
IMG 20241116 WA0013 scaled
Penggebrekan di rumah pelaku. (Instagram @infojkt24 / Kabarterdepan.com)

Jakarta Barat, Kabarterdepan.com – Polres Metro Jakarta Barat ungkap budidaya ganja di atap rumah milik AJ (36), warga RT 02 RW 06, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/11/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan budidaya ganja tersebut ditanam di pot yang ditaruh di loteng rumah.

“Pelaku melakukan budidaya (ganja) sendiri dengan menaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya,” ungkap AKBP Chandra, Kamis (14/11/2024).

Polisi menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari pot kecil hingga besar. Barang bukti lainnya meliputi cairan kimia, pupuk, dan air yang digunakan untuk merawat tanaman. Cairan tersebut disimpan dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter.

“Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman,” tambah AKBP Chandra.

Rumah ini terletak di kawasan padat penduduk dengan pagar setinggi 1,5 meter sehingga aktivitas di dalam rumah sulit terlihat dari luar. Selain itu, pohon besar setinggi hampir 10 meter di depan rumah turut menyembunyikan ladang ganja di atap.

Pelaku memanfaatkan posisi tersembunyi di atap rumah untuk menghindari pantauan warga dan aparat.

Dari pengakuan AJ, pohon ganja yang dibudidayakannya dijual seharga Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun tergantung pada jumlah tanaman yang ditemukan.

“Pasal 111 UU Narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKBP Chandra.

Sementara, menurut pengakuan Sutarso, Sekretaris RT 02 RW 06, rumah itu dihuni oleh dua pelaku, seorang paman, dan keponakannya.

“Dia memang orang asli sini. Pamannya bekerja sebagai tukang crome besi, sementara ponakannya tidak memiliki pekerjaan,” papar Sutarso.

Pengungkapan ini diharapkan meningkatkan keamanan lingkungan dari aktivitas kriminal seperti produksi narkotika rumahan. Polisi akan terus memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page