Terbawa Nafsu, Pria di Sidoarjo Tega Berbuat Asusila pada Anak 7 Tahun

Avatar of Jurnalis: Setyawan
IMG 20241029 224932
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah (kemeja putih) pimpin agenda ungkap kasus pencabulan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com Laki-laki inisial F, warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo ditangkap polisi. Ia ditangkap usai tega melakukan asusila terhadap korbannya, Mawar (nama samaran).

Padahal, Mawar merupakan anak dari pacarnya sendiri. Mawar juga baru usia 7 tahun.

Perbuatan F tak dapat diampuni, hingga keluarga korban akhirnya melapor kepada pihak kepolisian. Akhirnya F, berhasil ditangkap.

Hasil penyelidikan kepolisian, predator berusia 43 tahun tersebut tak hanya sekali melancarkan aksinya kepada Mawar. Bahkan, sudah kali keenam. Itu, yang dilakukan oleh F sepanjang bulan Maret hingga April, lalu.

Selain itu, F juga mengaku, bahwa aksi bejatnya dilancarkan saat Mawar ditinggal pergi ibunya (pacar F,Red) mencari nafkah atau bekerja.

Pelaku tersebut, mengaku terbawa nafsu, hingga tega melakukan aksi menjijikkan itu di rumah kos yang ditinggali oleh korban dan ibunya.

Perbuatan F terungkap setelah keluarga korban curiga dengan keluhan yang dialami korban. Korban pun menceritakan kepada keluarganya.

“Bergegas, kami melakukan penangkapan terhadap F, usai menerima laporan keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, pada agenda ungkap kasus di Mapokresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

Dia juga menyampaikan, F akan dijerat dengan pasal Pasal 81, tentang Perlindungan Anak.

“F, akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page