
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Nama-nama tradisional Jawa seperti Paijo, Paiman, atau Suyono tidak lazim lagi sebagai penamaan anak di Kota Yogyakarta.
“Kalau secara umum Paijo, Paijan masih banyak ya, tapi maaf di kabupaten, kalau kota nama namanya sudah modern,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, Jumat (19/9/2025).
Septi menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.75 Tahun 2022, membuat penamaan anak dengan ciri khas tradisional atau memiliki sifat tertentu menjadi semakin sulit.
“Di situ ada ketentuan bahwa nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, termasuk tidak boleh 1 suku kata. Sehingga Paijo nggak boleh, Slamet nggak boleh,” imbuhnya.
Terbatasnya Nama Anak Tradisional
Ia menyampaikan selama menjadi Kepala Dinas Disdukcapil, pihaknya sudah hampir tidak lagi menemukan nama-nama anak tradisional Jawa.
“Sejak saya menjadi kepala dinas, nama anak spudah bagus-bagus semua, ra ono (nggak ada) yang jenenge aneh- aneh,” katanya.
“Sekarang nama-nama kekinian eranya, latin bunga, tentang pohon, apa aja wong tuane terlalu milenial, ya aneh-aneh kaya tokoh-tokoh dan sebagainya, ada yang namanya tetangga saya F-One,” katanya.
Ia juga sempat mengetahui terdapat orang tua yang menamai anaknya dengan nama tuhan “Allah”
Pihaknya menyampaikan jika nama dengan karakter atau sifat-sifat tertentu yang dinilai melanggar, maka nantinya akan berisiko kepada layanan kependudukan ke depan. (Hadid Husaini)
