IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Jombang Razia Peredaran Miras

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 05 27 at 8.37.46 AM
Polres Jombang ungkap penjual minuman keras (Humas Polres Jombang)

Jombang, Kabarterdepan.com – Ratusan botol miras berbagai merek diamankan polisi dari warung desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Polres Jombang terus menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Santri, sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.

Responsive Images

Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi peredaran miras di Jombang sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Seperti operasi yang dilakukannya, Sabtu (25/5/2024) malam.

Dari patroli yang dilakukan, Iptu Aly dan anggotanya menemukan sebuah warung menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Warung ini milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang Jombang.

“Anggota Sat Samapta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merek,” ujar Iptu Aly.

Benar saja, dari penggeledahan itu polisi mendapati ratusan miras berbagai jenis. Antara lain, 27 Botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau merek Intisari, 4 Botol Anggur Ginseng merek Intisari, 4 Botol Anggur Merah merek Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.

Kemudian, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju, dan 11 Botol Prost Kaleng.

Atas kejadian itu, Hariyanto yang berprofesi sebagai sopir dikenakan pasal 7 ayat 1 perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” kata Iptu Aly Efendi. (Rebeca)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar