
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum keluarga salah satu korban laka laut di Pantai Drini, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan Kabar Terdepan tanggal 11 Februari 2025 yang berjudul “Pihak Travel Angkat Bicara Soal Outing Class SMPN 7 Kota Mojokerto”.
1. Dalam Pemberitaan tersebut disebutkan jika Pemilik Mojopahit Tour & Travel adalah Sdr. Dani Arihadi, namun menurut berbagai sumber yang Kami dapatkan selaku Kuasa Hukum Keluarga salah korban Pemiliknya tersebut adalah Arie Hernowo (salah satu unsur Pimpinan DPRD Kota Mojokerto).
2. Menurut UU No 10 Tahun 2009 Pasal 14 huruf d, salah satu jenis usaha di bidang pariwisata adalah Jasa Perjalanan Wisata, menjadi pertanyaan bagi Kami sesuai dengan Pasal 53 Ayat (1,2 & 3) UU a quo yang intinya Tenaga Kerja dibidang Pariwisata haruslah mempunyai Standar Kompetensi atau Sertifikasi Kompetensi.
3. Sertifikasi Kompetensi selanjutnya diatur didalam Peraturan Menteri Pariwisata No 4 Tahun 2014 dan Permen Pariwisata No 13 Tahun 2015, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah Mojopahit Tour & Travel mempunyai Standar Sertifikasi & Kompetensi tersebut.
4. Bahwa jika ia mendalilkan diri sebagai Biro Perjalanan Wisata sesuai dengan pernyataannya di Media Kabar Terdepan, maka perusahaan tersebut haruslah memenuhi persyaratan Pasal 11 Permen Pariwisata No 4 Tahun 2014, yaitu
a. Standar Usaha bagi Biro Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 20 (dua puluh) unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur.
b. Standar Usaha bagi Agen Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 9 (sembilan) unsur.
5. Jika pihak Mojopahit Tour & Travel telah mengakui jika rundown perjalan wisata itu yang membuat adalah petugasnya, maka hal ini semakin menguatkan dugaan Kita selaku Kuasa Hukum Keluarga salah satu Korban Laka Laut tersebut untuk menuntut pertanggungjawaban secara Pidana Perkara.
6. Kami memohon kepada Kapolres, Cq Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul DIY, perkara ini segera diajukan Gelar Perkara sesuai Perintah Perkapolri No 6 Tahun 2019, untuk menentukan Pihak-Pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara Pidana.
7. Apakah Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Mojokerto beserta siapapun yang membantu melancarkan perbuatan ini, sehingga menimbulkan Korban Nyawa memang benar mempunyai tugas untuk mengadakan Perjalanan Wisata apapun bentuk dalam kemasannya.
Mojokerto, 12 Februari 2025
Hormat Kami,
H. Rif’an Hanum., S.H., M.H.
