
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Herman Budiyono, terdakwa dalam kasus penggelapan dana Rp12 Miliar CV MMA resmi dibebaskan hari ini, Jumat (24/1/2025).
Pengacara Herman, Michael, bersama istri Herman, mendatangi Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto sejak siang untuk mengajukan pembebasan kepada Herman.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY yang menyatakan Herman Budiyono tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, Herman Budiyono dilepaskan dari semua tuntutan.
Pengacara Herman membawa salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai bukti untuk meminta pihak Lapas segera membebaskan Herman. Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa hak-hak Herman, termasuk martabat dan kemampuannya, harus dipulihkan sepenuhnya.
Meski putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah keluar, pembebasan Herman masih harus menunggu kelengkapan administrasi dari pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat, menyatakan bahwa pembebasan Herman dilakukan berdasarkan prosedur resmi.
“Kami menunggu surat resmi dari kejaksaan. Jika berita acara pengeluaran tahanan sudah diterima dan lengkap, kami akan segera membebaskan Herman sesuai isi putusan. Bisa saja hari ini juga, tergantung kelengkapan suratnya,” jelas Bambang.
Selama berada di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Bambang menyatakan bahwa Herman menunjukkan sikap kooperatif dan menjalani masa tahanan dengan baik.
“Kepribadiannya sangat baik, selama lima bulan di sini beliau mengikuti semua aturan dan pembinaan dengan lancar,” tambahnya.
Herman yang telah menjalani masa tahanan hampir tujuh bulan kini menghirup udara bebas setelah putusan resmi dikeluarkan.
“Putusan ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada. Pengadilan Tinggi telah meneliti perkara ini dengan cermat dan menyatakan bahwa ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata yang seharusnya diselesaikan di luar pengadilan pidana. Kami bersyukur atas keadilan yang diberikan kepada Pak Herman,” ujar Michael.
Herman Budiyono menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan dirinya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada saya. Akhirnya, kebenaran terungkap dan saya bisa bebas dari tuduhan yang tidak benar ini,” papar Herman.
Michael, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Herman adalah masalah warisan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami telah dikriminalisasi. Kami menghargai langkah Pengadilan Tinggi Surabaya yang bekerja dengan cermat untuk melihat fakta persidangan. Majelis hakim telah memberikan rasa keadilan yang nyata,” ungkapnya.
Michael juga mengapresiasi sikap profesionalitas majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena mereka telah meneliti perkara ini dengan sangat mendalam. Ini bukan perkara pidana sejak awal, dan majelis hakim dengan tegas menyatakan hal itu. Herman tidak bersalah, dan kami sangat bersyukur atas keadilan ini,” tegas Michael.
Kasus yang menjerat Herman Budiyono bermula dari sengketa warisan yang oleh Michael dianggap telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyeret Herman ke ranah pidana.
Pada 16 Desember 2024, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman. Tidak terima dengan putusan tersebut, Herman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Keluarga Herman berharap agar proses administrasi pembebasan dapat segera diselesaikan sehingga Herman dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga. Michael juga menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk menghadapi kemungkinan langkah hukum dari jaksa penuntut umum, jika ada upaya hukum lebih lanjut.
“Yang terpenting saat ini adalah membebaskan Herman terlebih dahulu. Kami akan terus mengawal proses ini hingga semua hak-haknya dipulihkan. Kami juga siap jika pihak jaksa penuntut umum mengambil langkah hukum lain, tetapi kami percaya kebenaran telah ditegakkan,” pungkas Michael.
Dengan keluarnya putusan ini, keluarga besar Herman Budiyono mengucap syukur atas keadilan yang telah diberikan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kini, Herman dapat kembali menjalani kehidupannya dan kembali kepada keluarga tercinta. (Firda*)
