
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Kamis (9/4/2025) lalu.
Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dan sepenuhnya dibiayai oleh APBD.
Dalam peluncurannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut menegaskan bahwa warga cukup menunjukkan KTP saat berobat di fasilitas kesehatan mana pun.
Namun demikian, warga diminta memahami skema peralihan dari peserta BPJS Mandiri ke BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dalam program UHC ini. Peralihan ini memiliki konsekuensi tersendiri yang perlu diperhatikan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Elke, menyarankan agar peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan kelas 2 sebaiknya tidak beralih ke PBPU Pemda, mengingat program UHC Pemda diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu.
“Saran kita, PBPU Pemda ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang kurang mampu. Kalau semua masyarakat ditanggung oleh pemda, tentu akan memberatkan anggaran daerah,” jelas Elke dalam bincang santai bersama Gus Barra, Jumat (11/4/2025).
Elke juga menekankan bahwa menjadi peserta PBPU Pemda berarti otomatis memiliki hak kelas 3, dan tidak dapat naik kelas saat menjalani perawatan. “Statusnya kan dapat bantuan, tentu dianggap tidak punya kemampuan untuk naik kelas karena kalau naik kelas ada biaya tambahan,” jelasnya.
Sebaliknya, peserta mandiri kelas 1 dan 2 tetap dapat menaikkan kelas saat perawatan jika diperlukan, sesuai dengan iuran yang mereka bayarkan.
“Kalau peserta mandiri kelas 2 dan kelas 1 ketika mereka sakit, bisa naik ke kelas VIP atau kelas yang lebih tinggi dari kelas mereka, karena mereka bayar iurannya rutin setiap bulan,” tambahnya.
Dengan peluncuran UHC Prioritas ini, Pemkab Mojokerto berharap tidak ada lagi warga yang terkendala biaya saat membutuhkan layanan kesehatan. (Riris*)
