Tak Semua Berujung Penjara, Pengadilan Negeri Blora Jelaskan Arah KUHP Baru 2026

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Hakim juru bicara PN Blora, Firdaus Azizy menjelaskan KUHP baru (Foto: Rengga/kabarterdepan.com)
Hakim juru bicara PN Blora, Firdaus Azizy menjelaskan KUHP baru (Foto: Rengga/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Memasuki awal 2026, wajah penegakan hukum pidana di Indonesia mulai berubah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan, membawa pendekatan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan musyawarah dan pemulihan dibanding sekadar hukuman penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Blora, Firdaus Azizy, menyampaikan bahwa semangat utama KUHP baru adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif, khususnya di Kabupaten Blora.

“Esensi KUHP baru adalah mengedepankan musyawarah dan pemulihan, bukan hanya menghukum,” ujar Firdaus saat ditemui di PN Blora, selasa (6/1/2026).

Menurutnya, tantangan terbesar dalam implementasi KUHP baru bukan terletak pada regulasinya, melainkan pada perubahan pola pikir masyarakat.

Selama ini, masyarakat cenderung berpandangan bahwa setiap tindak pidana harus berakhir dengan hukuman penjara.

“Mindset masyarakat masih menganggap pelaku kejahatan harus dipenjara. Padahal, KUHP baru lebih mengarah pada restorative justice,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, pendekatan tersebut bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan kondisi sosial seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Ia menjelaskan, meskipun KUHP baru telah disahkan sejak 2023, penerapannya secara efektif baru dimulai pada 2026. Pemberlakuan tersebut berlaku khusus untuk perkara baru yang dilimpahkan pada tahun ini.

Firdaus menegaskan bahwa KUHP merupakan hukum pidana materiil yang mengatur jenis perbuatan pidana dan sanksinya.

Sementara itu, hukum acara pidana berfungsi sebagai pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

“Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus benar-benar memahami substansi dan teknis penerapan KUHP terbaru,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, seluruh perkara baru yang ditangani PN Blora akan menggunakan dasar KUHP baru, terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari kejaksaan.

“Kemungkinan pertengahan tahun sudah sepenuhnya clear dan menggunakan KUHP terbaru,” kata Firdaus.

Di sisi penuntutan, Mahkamah Agung telah menerapkan sistem pelimpahan perkara secara elektronik. Seiring dengan perubahan ketentuan dalam KUHP baru, aplikasi penanganan perkara juga akan disesuaikan, khususnya terkait aturan yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan.

Firdaus menyebutkan, terdapat sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, antara lain peralihan kewenangan penahanan ke pengadilan, perubahan tata cara persidangan, penetapan hari sidang, hingga mekanisme rapat permusyawaratan majelis hakim.

Saat ini, setiap berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Blora masih melalui proses verifikasi kelengkapan. Apabila belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilengkapi.

Transisi KUHP Baru

Terkait masa transisi, Firdaus menjelaskan bahwa perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 namun diputus pada 2026 tetap menggunakan hukum acara lama.

Namun, untuk ketentuan pidana materiil, akan diterapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

“Jika ancaman pidana KUHP lama lebih berat, maka yang digunakan adalah ketentuan KUHP baru,” tegasnya.

Sementara itu, terpisah, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa penggunaan undang-undang lama atau baru sangat bergantung pada tahapan penanganan perkara di kepolisian.

“Kalau sudah naik sidik sebelum 2026, itu masih pakai KUHP dan KUHAP lama. Tapi jika masih penyelidikan dan naik sidik di 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP baru,” jelas AKP Zaenul Arifin. (Rengga)

Responsive Images

You cannot copy content of this page