
Sleman, Kabarterdepan.com – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Satpol PP Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman bersama TNI-Polri melakukan penertiban kepada petugas parkir di sekitar Pasar Godean.
Dishub Sleman Fokuskan Penertiban pada Lokasi Parkir yang Belum Berizin
Sekretaris Dishub Sleman Dona Saputra Ginting menyampaikan pihaknya melakukan penertiban dilakukan karena sebagian tempat parkir belum mengurus izin, seperti yang ada di sebagian tepi jalan.
“Nah itu pajak. Kali ini kita akan mencoba menertibkan yang di tepi jalan umum. Jalan umum ini yang mana masih belum mengurus izin,” katanya saat diwawancarai wartawan, Selasa (25/11/2025).
Sementara ini, pihaknya baru memberikan himbauan persuasif kepada petugas parkir maupun pengelola parkir yang belum berizin.
Dengan pengurusan izin, pengelola maupun petugas parkir bisa mendapatkan sejumlah manfaat.
“Karena ini nanti untuk pertama PAD (Pendapatan Asli Daerah), kedua juga menjadi bagian dari untuk memfasilitasi petugas parkirnya,” jelasnya.
“Karena nanti yang petugas parkir, yang punya izin pengelolaan parkir itu dia akan ditanggung BPJS oleh Pemda, karena kan ini termasuk rentan,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu jukir Kiryatno menyampaikan dirinya sudah menjalani profesi tersebut selama 30 tahun.
Ia merasa senang jika Dinas Perhubungan bisa memfasilitasi tukang parkir untuk bisa bekerja secara resmi melalui perizinan.
“Ya bagus lah, saya asal tidak mengganggu,” katanya.
Rata-rata, ia bisa menarik uang parkir hingga Rp150 ribu setiap hari. Ia tidak mempermasalahkan apabila terdapat retribusi yang diberikan kepada pemerintah. Ia menyampaikan jika hal tersebut merupakan risiko yang bisa diterima. (Hadid Husaini)
