
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang tega menganiaya wanita bernama Fitri Dana Sugiarto (19) warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari yang ditemukan penuh luka di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto, pada Senin (16/12/2024) kemarin malam.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang 6 jam, pelaku bernama Mochamad Iqbal (21) warga Dusun Jabon, Desa Jabontegal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berhasil dibekuk petugas.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto ,AKP Nova Indra Pratama, saat dikonfirmasi mengatakan, tim Unit Resmob Satreskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya yang berada di PT. BONDVAST INDO SUKSES di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
“Sekitar pukul 03.00 WIB team Resmob berhasil mengamankan tersangka ditempat kerjanya tersebut,” kata Kasat, Selasa (17/12/2024) siang.
Nova menambahkan, korban mengalami luka yang cukup serius di kepala tekena benda tumpul dan langsung pada saat itu dibawa ke rumah sakit dr Soekandar Mojosari.
“Tersangka mengakui perbuantannya dengan cara memukul kepala korban menggunakan paving block sebanyak 5 kali sehingga korban tidak sadarkan diri,” tambahnya.
Usai tak sadarkan diri, lanjut Nova, tersangka meninggalkan korban berada di area jalan persawahan Dusun Jelak, Desa Tunggalpager dan tersangka membawa beberapa barang berharga korban diantaranya tas korban dan sepeda motor korban dengan nopol S 3870 NBS.
“Korban ditinggal di TKP dan tersangka membawa sepeda motor dan tas korban yang berisikan Charger Handpone dan uang tunai Rp. 50.000,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dan beberapa barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto. Tersangka terancam pasal Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita ditemukan di jalan area persawahan dengan penuh luka dikepala di Dusun Jelak, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024) malam. (*)
