
Kota Mojokerto, KabarTerdepan.Com – Kebijakan baru yang menyasar pengecer LPG 3 kilogram mendadak menjadi perbincangan karena mereka tidak bisa lagi menjual gas subsidi tersebut. Masyarakat kini harus membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan agen resmi.
Pemerintah mengeluarkan aturan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan agen resmi, bukan lagi melalui pengecer seperti warung atau toko kelontong.
Hal ini memicu keresahan di kalangan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan gas bersubsidi.
Dwi, pemilik pangkalan LPG 3 kg di Empunala, Kota Mojokerto menegaskan bahwa belum ada informasi resmi mengenai aturan tersebut.
“Beritanya di sosial media memang banyak bertebaran mengenai pembelian LPG 3 kg harus di pangkalan agen, namun saat ini dari pihak kami belum ada informasi terkait itu dan kami tetap menyetok ke pengecer,” ujar Dwi, Senin (3/2/2025).
“Tapi kasihan nanti kalau ada kebijakan seperti itu. Masak dari daerah lain harus jauh-jauh beli ke pangkalan agen? Kasihan pedagang pengecer juga, karena mereka turut membantu masyarakat dalam berjualan,” tambahnya.
Sementara itu Suwarlik, pemilik toko kelontong yang menjual LPG, merasa resah dengan kebijakan tersebut. Ia khawatir kehilangan pendapatan jika tidak bisa lagi menjual LPG 3 kg.
“Saya menjual LPG secara eceran, saya ambil dari agen pangkalan sebanyak 10 tabung. Keuntungan yang saya dapat lumayan, sekitar Rp2.000 per tabung. Kalau LPG tidak boleh diperjualbelikan di pengecer, toko ini mau jual apa dan ambil keuntungan dari mana?,” ujar Suwarlik.
“Dari pengecer seperti kami, banyak masyarakat yang terbantu. Daripada mereka harus membeli jauh ke agen, lebih baik beli di sini. Pengecer juga terbantu karena bisa berjualan tanpa harus jauh-jauh mencari LPG,” tambahnya.
Kebijakan ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan konsumen. (Innka Cristy Natalia)
