Tak Berizin, Reklame Toko Handphone di Mojokerto Disegel Satpol PP

Avatar of Redaksi
IMG 20250110 WA0012
Potret ruko toko handphone Erafone yang di segel. (Firda / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satpol PP Kota Mojokerto kembali melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin. Kamis (9/1/2025), reklame sebuah toko handphone dan aksesoris di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, disegel oleh petugas.

Penyegelan ini dilakukan karena toko tersebut belum mengantongi Surat Izin Materi Reklame (SIMR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian depan gedung toko itu kini terpampang dua spanduk besar bertuliskan “Disegel Melanggar Perda dan Perwali Kota Mojokerto”. Spanduk tersebut dipasang oleh Satpol PP sebagai tanda bahwa reklame toko telah melanggar aturan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto, Dorman Sihombing, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki SIMR bagi setiap reklame yang dipasang di wilayah Kota Mojokerto.

“Untuk toko ini, reklamenya belum memiliki SIMR. Jadi, sesuai aturan, kami lakukan penyegelan,” ujar Dorman.

Ia menambahkan bahwa papan nama toko “Erafone & More” sebenarnya telah memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), tetapi belum melengkapi SIMR. Sedangkan reklame dengan tulisan “Samsung” bahkan tidak memiliki izin sama sekali, baik SIPR maupun SIMR.

“Yang reklamenya Samsung belum ada izinnya sama sekali. Sementara papan nama Erafone hanya punya SIPR, tapi SIMR-nya belum ada,” jelasnya.

Dorman mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama toko tersebut melanggar aturan. Pada tahun 2023, Satpol PP juga sempat menyegel tiang reklame yang berada di depan toko. Penyegelan dilakukan karena tiang reklame itu tidak memiliki SIMR. Setelah pihak toko melengkapi izin yang diperlukan, segel akhirnya dilepas.

“Benar, yang bertiang dulu kami segel. Setelah SIMR-nya keluar, baru kami lepas. Makanya, yang reklame bertiang tadi (kemarin) tidak kami segel lagi, karena izinnya sudah lengkap,” imbuhnya.

Proses penyegelan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Petugas Satpol PP menggunakan mobil crane untuk memasang spanduk penyegelan pada fasad bangunan toko. Penyegelan hanya dilakukan pada reklame yang belum memiliki izin, sedangkan bagian reklame yang telah memenuhi syarat dibiarkan tetap terpasang.

Dorman menegaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah mengambil langkah persuasif. Satpol PP telah melakukan sosialisasi aturan, memanggil pemilik toko, hingga memberikan peringatan agar reklame yang melanggar segera ditutup secara mandiri. Namun, semua upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak toko, sehingga Satpol PP memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.

“Langkah persuasif sudah kami lakukan sejak jauh hari. Tapi karena tidak ada respons, akhirnya kami lakukan penyegelan hari ini,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari, menjelaskan bahwa absennya SIMR pada reklame toko ini juga berdampak pada kewajiban pembayaran pajak daerah. Selama SIMR belum dikeluarkan, toko tersebut belum memiliki kewajiban membayar pajak reklame.

“Kalau SIMR belum ada, otomatis pajak daerah juga belum masuk. Ini sangat merugikan pendapatan asli daerah,” jelas Modjari.

Sementara itu, pengelola toko “Erafone & More” berjanji akan segera menyelesaikan proses perizinan reklame mereka ke Pemerintah Kota Mojokerto. Mereka menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan agar bisa kembali beroperasi tanpa kendala.

“Mereka sudah berjanji akan segera mengurus SIMR-nya,” kata Dorman.

Langkah tegas ini, menurut Satpol PP, merupakan bagian dari upaya penegakan aturan untuk menjaga tata kelola kota. Satpol PP berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar memastikan seluruh reklame yang dipasang telah mengantongi izin sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Mojokerto untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan reklame. Jangan sampai terjadi penyegelan seperti ini,” pungkas Modjari.

Penertiban reklame yang tidak berizin juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan memastikan setiap reklame memiliki SIMR, pajak reklame dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto.

Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan semua pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Ke depannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa demi terciptanya ketertiban dan keadilan di Kota Mojokerto. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page