
Grobogan, kabarterdepan.com – Menjelang pergantian tahun 2026, nasib 1.023 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan masih belum menemui kejelasan.
Hingga kini, pemerintah daerah belum menetapkan skema pasti untuk menjamin keberlanjutan kerja ribuan pegawai honorer tersebut.
Meski belum ada keputusan resmi, Pemkab Grobogan menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menyebut persoalan honorer ini menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah daerah. Berbagai opsi masih dikaji agar tetap sesuai regulasi yang berlaku tanpa merugikan para pekerja.
“Kami berusaha untuk tidak melakukan PHK, meskipun masih mengalami kesulitan dalam mencari skema yang tepat dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi kabarterdepan.com, Selasa (23/12/2025).
Menurut Anang, sejumlah alternatif tengah dipertimbangkan, mulai dari pemanfaatan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga pola outsourcing. Namun, seluruh opsi tersebut masih membutuhkan kajian mendalam.
Opsi Solusi Pemkab Grobogan
Pemkab Grobogan juga membuka peluang mengalokasikan belanja khusus pada tahun anggaran 2026 sebagai solusi keberlanjutan bagi tenaga honorer tersebut. Meski demikian, mekanisme penganggaran dan pembagian skema masih terus dirumuskan.
“Di tahun 2026 nanti ada belanja yang bisa dialokasikan. Tinggal bagaimana formulasinya, apakah melalui BLUD, BOS, atau skema lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono, kepada media mengungkapkan bahwa seribuan tenaga honorer tersebut belum dapat masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan, sebagian besar tenaga honorer sebelumnya telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu dan menerima surat keputusan (SK) pada awal Desember 2025. Adapun tenaga honorer yang belum terakomodasi hingga kini masih menjadi pembahasan lintas instansi.
“Mereka yang dulu berstatus THL sebagian besar sudah masuk PPPK Paruh Waktu. Sementara yang belum, ini yang terus kami carikan solusi,” katanya.
Hingga akhir tahun, para honorer tersebut masih menanti kepastian, berharap formulasi kebijakan yang disiapkan pemerintah daerah benar-benar mampu menjamin keberlanjutan pekerjaan mereka pada tahun 2026
