Sragen, kabarterdepan.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.337.700. Meski mengalami kenaikan 7,12 persen dibanding tahun sebelumnya, Sragen masih berada di kelompok bawah UMK kabupaten/kota…
Sragen, kabarterdepan.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.337.700. Meski mengalami kenaikan 7,12 persen dibanding tahun sebelumnya, Sragen masih berada di kelompok bawah UMK kabupaten/kota…
You cannot copy content of this page