Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berarti UMP DKI Jakarta kini menjadi Rp5.396.761. Keputusan ini…
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berarti UMP DKI Jakarta kini menjadi Rp5.396.761. Keputusan ini…
You cannot copy content of this page