Nasional, Pilihan editor  

Jakarta, Kabarterdepan.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2012, setiap perseroan yang bergerak/berkaitan dengan sumber daya alam di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan….

You cannot copy content of this page