Mojokerto, kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada 2 terdakwa perkara perusakan gembok PT SGH. Terdakwa Stefano Yohandta Susanto dijatuhi hukuman 3 bulan penjara…

You cannot copy content of this page