Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan pernyataan singkat “Ne bis in idem” dalam kasus pertanahan Eks-HGU PT. Tenjojaya seluas kurang lebih 299 hektare yang dilayangkan Warga Tenjojaya, Kecamatan…

You cannot copy content of this page