Semarang, Kabarterdepan.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messy Widiastuti kembali menyoroti soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai…

You cannot copy content of this page